RUANGPOLITIK.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai bahwa kebijakan itu telah membuat para pekerja dan buruh diperlakukan tidak adil.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memberi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 57 tahun, dinilai tidak adil dan tidak logis.
“JHT menjadi concern saya. Mereka (pekerja/buruh) merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis,” tandasnya kepada awak media, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT
AHY menegaskan Partai Demokrat sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah, akan mengupayakannya kebijakan JHT tidak menyusahkan rakyat.
Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga
Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati
“Kami sangat bersyukur ada Mas Emil (Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini,” ujarnya.
AHY juga memerintahkan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dalam hal ini Komisi yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan keberatan para buruh ini dan meminta Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan menteri tersebut.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)