RUANGPOLITIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang beredar bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia menegaskan dan memastikan dana JHT itu tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prisnsip kehati-hatian.
“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga
Hari Ini, Buruh Demo Minta Pencairan JHT dan Copot Menaker Ida Fauziyah
Ida menegaskan, dana tersebut aman karena adanya pengawasan berlapis dan dijamin pemerintah. Pengelolaan dana JHT diawasi secara ketat yang didalamnya terdapat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan pihak eksternal seperti OJK, BPK, KPK, dan DJSN.
“Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buru,” kata Ida.
Pihaknya dalam hal ini BP Jamsostek memberikan ruang akses tak terbatas kepada para pekerja. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dengan isu yang beredar.
“Uang [JHT] itu bisa diakses teman-teman [pekerja]. Sebenarnya uang saya berapa, hasil pengembangannya berapa, dan tidak bisa digunakan selain oleh peserta itu dan tentu saja oleh ahli waris kalau dia meninggal,” kata Menaker dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).
Rupanya, Ida merespon cepat sebagai jawaban atas tudingan dana JHT digunakan oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek tertentu. Apalagi ditambah, keluarnya Permenaker no 2 tahun 2022 bahwa dana JHT bisa dicairkan saat pekerja telah berusia 56 tahun.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, menjelaskan bahwa dana JHT itu aman dibawah kendalinya.
“Uang tersebut ada dan cukup untuk membayar klaim peserta,” kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Anggoro mencontohkan bahwa BP Jamsostek tengah mengelola dana JHT senilai Rp 372,5 triliun pada 2021. Dana JHT diinvestasikan di sejumlah instrumen yang bisa dipertanggung jawabkan dalam pengelolaannya.
Menurutnya sebanyak 65 persen dati total dana dialokasikan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga secara umum 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara (SUN). (Tyo)
(RuPol)