• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah

by Ruang Politik
in Nasional
407 30
0
Menteri Ida Fauziyah/ Instagram Kemnaker

Menteri Ida Fauziyah/ Instagram Kemnaker

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang beredar bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia menegaskan dan memastikan dana JHT itu tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prisnsip kehati-hatian.

“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022).

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Baca Juga:

Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan

Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga

Hari Ini, Buruh Demo Minta Pencairan JHT dan Copot Menaker Ida Fauziyah

Ida menegaskan, dana tersebut aman karena adanya pengawasan berlapis dan  dijamin pemerintah. Pengelolaan dana JHT diawasi secara ketat yang didalamnya terdapat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan pihak eksternal seperti OJK, BPK, KPK, dan DJSN.

“Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buru,” kata Ida.

Pihaknya dalam hal ini BP Jamsostek memberikan ruang akses tak terbatas kepada para pekerja. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dengan isu yang beredar.

“Uang [JHT] itu bisa diakses teman-teman [pekerja]. Sebenarnya uang saya berapa, hasil pengembangannya berapa, dan tidak bisa digunakan selain oleh peserta itu dan tentu saja oleh ahli waris kalau dia meninggal,” kata Menaker dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).

Rupanya, Ida merespon cepat sebagai jawaban atas tudingan dana JHT digunakan oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek tertentu. Apalagi ditambah, keluarnya Permenaker no 2 tahun 2022 bahwa dana JHT bisa dicairkan saat pekerja telah berusia 56 tahun.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, menjelaskan bahwa dana JHT itu aman dibawah kendalinya.

“Uang tersebut ada dan cukup untuk membayar klaim peserta,” kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

Anggoro mencontohkan bahwa BP Jamsostek tengah mengelola dana JHT senilai Rp 372,5 triliun pada 2021. Dana JHT diinvestasikan di sejumlah instrumen yang bisa dipertanggung jawabkan dalam pengelolaannya.

Menurutnya sebanyak 65 persen dati total dana dialokasikan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga secara umum 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara (SUN). (Tyo)

(RuPol)

Nama Kepala Otorita IKN Akan Diumumkan Jokowi Tunggu Hari Baik

Tags: BP JamsostekIda FauziyahJHTKemenaker RIPermenaker Nomor 2 /2022Ruang Politik
Previous Post

Nama Kepala Otorita IKN Akan Diumumkan Jokowi Tunggu Hari Baik

Next Post

Erick Thohir: Program BUMN Siap Antarkan Pesantren Jadi Mercusuar Peradaban

Ruang Politik

Next Post
Santri Pesantren/Net

Erick Thohir: Program BUMN Siap Antarkan Pesantren Jadi Mercusuar Peradaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

12 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive