RUANGPOLITIK.COM – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bakal menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2/2022).
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
Aksi unjuk rasa ini mulai digelar sejak pukul 09.30 WIB, dengan tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Kami juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan RI dicopot,” dikutip dari keterangan Presiden KSPI, Said Iqbal.
Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT
Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati
Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Permenaker 2/2022, pekerja baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.
KSPI pun meminta aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permenaker 19/2019 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.(AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)