RUANGPOLITIK.COM – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan KPU, yang membahas masalah Pemilu 2024, belum mendapatkan kata sepakat tentang lama durasi kampanye.
Perbedaan yang muncul antara pemerintah dan KPU tersebut cukup berbeda jauh, karena pemerintah meminta durasi selama 3 bulan atau 90 hari, sedangkan KPU berpendapat selama 4 bulan atau 120 hari.
Sebelumnya, dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para Komisioner KPU itu, sudah menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut juga telah diterima oleh Komisi II DPR RI, yang nantinya akan diteruskan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk ditetapkan.
Namun kesepakatan tentang jadwal pemilu itu, ternyata tidak berlanjut pada masa durasi kampanye, karena terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara pendapat pemerintah dengan KPU.
“Kami berpendapat selama 90 hari atau tiga bulan,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/01/2022).
Lebih lanjut, Tito menilai durasi 90 hari dirasa cukup, sebab saat ini kampanye dapat memanfaatkan teknologi seperti sosial media dan lainnya.
“Kami kira dengan adanya ITE, adanya sosial media, kami kira ini waktunya (kampanye) cukup,” jelasnya.
Baca juga:
Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024
Pengamat: Airlangga Berhasil Menjaga Golkar Tetap Solid
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan agar durasi kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari yang mana tahapan kampanye ini dimulai 14 Oktober 2023.
“Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024, hari pemungutan suara,” ujar Ilham.
Usulan ini juga sudah dituliskan oleh KPU dalam draft yang dikirimkan ke Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. (AFI)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)