RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris kehilangan jejak Bupati Langkat TRP, ketika kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya TRP sempat mau kabur, namun akhirnya Bupati Langkat itu menyerahkan diri ke Mapolres Binjai, bersama adik kandungnya yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.
Dari keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, pada kegiatan OTT tersebut, awalnya ditangkap 4 orang pengusaha yang rencananya akan menyetor uang suap kepada Bupati Langkat, melalui adiknya Iskandar (ISK).
“Tim sudah mengikuti tersangka MR awalnya melakukan penarikan uang yang akan disetor untuk mendapatkan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat. Sebelum bertemu dengan ISK yang merupakan perpanjangan tangan Bupati TRP, MR bertemu dengan tersangka lainnya di sebuah cafe, disitu baru diamankan oleh tim dengan barang bukti uang tunai,” ujar Nurul saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dinihari.
Empat orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan, sementara tim lain bergerak ke rumah dinas Bupati Langkat. Sesampai disana, Bupati Langkat dan adiknya ISK tidak lagi ditemui.
“Kemudian tim bergerak menuju ke rumah pribadi Bupati TRP. Namun sesampai di sana, keduanya juga tidak ditemui, sehingga diduga keduanya sengaja menghindar dan menghilang,” lanjut Nurul.
Kemudian tim KPK berusaha menyebar untuk mencari keberadaan TRP dan adiknya.
Baca juga:
OTT KPK di Langkat. Bupati Langkat Terjerat?
Begini Rangkaian OTT KPK Terhadap Walikota Bekasi Dkk
Setelah mencoba menelusuri ke berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, kemudian tim KPK mendapatkan informasi bahwa keduanya akan menyerahkan diri ke Mapolres Binjai.
Dan dengan diantar oleh beberapa orang, Bupati Langkat TRP bersama adiknya ISK akhirnya mendatangi Mapolres Binjai sekitar jam 15.45 WIB, Rabu (18/2022).
Dalam OTT kali ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 768 juta, yang diduga hanya sebagian kecil dari rangkaian uang suap yang telah bergulir sejak tahun 2020.
Saat ini, 5 dari 6 orang tersebut sudah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan, sedangkan 1 orang tersangka ISK masih berada di Polres Binjai, guna pemeriksaan yang lebih lanjut, mengingat ISK merupakan pemain kunci atau operator dari rangkaian kasus suap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.
Berikut Rincian Para Tersangka dan Dugaan Pasalnya
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)