• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sempat Mau Kabur, Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 5
0
Bertindak Sebagai Operator, Adik Bupati Langkat

Jumpa pers OTT KPK terhadap Bupati Langkat/ foto: Kompas

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris kehilangan jejak Bupati Langkat TRP, ketika kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya TRP sempat mau kabur, namun akhirnya Bupati Langkat itu menyerahkan diri ke Mapolres Binjai, bersama adik kandungnya yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.

Dari keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, pada kegiatan OTT tersebut, awalnya ditangkap 4 orang pengusaha yang rencananya akan menyetor uang suap kepada Bupati Langkat, melalui adiknya Iskandar (ISK).
“Tim sudah mengikuti tersangka MR awalnya melakukan penarikan uang yang akan disetor untuk mendapatkan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat. Sebelum bertemu dengan ISK yang merupakan perpanjangan tangan Bupati TRP, MR bertemu dengan tersangka lainnya di sebuah cafe, disitu baru diamankan oleh tim dengan barang bukti uang tunai,” ujar Nurul saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dinihari.

RelatedPosts

BPBD Payakumbuh Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

Walikota Payakumbuh Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar 2027

Pemko Payakumbuh Gelar Dialog dan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026

Empat orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan, sementara tim lain bergerak ke rumah dinas Bupati Langkat. Sesampai disana, Bupati Langkat dan adiknya ISK tidak lagi ditemui.
“Kemudian tim bergerak menuju ke rumah pribadi Bupati TRP. Namun sesampai di sana, keduanya juga tidak ditemui, sehingga diduga keduanya sengaja menghindar dan menghilang,” lanjut Nurul.

Kemudian tim KPK berusaha menyebar untuk mencari keberadaan TRP dan adiknya.

Baca juga:
OTT KPK di Langkat. Bupati Langkat Terjerat?

Begini Rangkaian OTT KPK Terhadap Walikota Bekasi Dkk

Setelah mencoba menelusuri ke berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, kemudian tim KPK mendapatkan informasi bahwa keduanya akan menyerahkan diri ke Mapolres Binjai.
Dan dengan diantar oleh beberapa orang, Bupati Langkat TRP bersama adiknya ISK akhirnya mendatangi Mapolres Binjai sekitar jam 15.45 WIB, Rabu (18/2022).

Dalam OTT kali ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 768 juta, yang diduga hanya sebagian kecil dari rangkaian uang suap yang telah bergulir sejak tahun 2020.

Saat ini, 5 dari 6 orang tersebut sudah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan, sedangkan 1 orang tersangka ISK masih berada di Polres Binjai, guna pemeriksaan yang lebih lanjut, mengingat ISK merupakan pemain kunci atau operator dari rangkaian kasus suap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.

Berikut Rincian Para Tersangka dan Dugaan Pasalnya

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (YON)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%
Tags: Bupati LangkatOTT KPK
Previous Post

Cerita Erick Thohir Menjadi Presiden Klub Inter Milan

Next Post

Bertindak Sebagai Operator, Adik Bupati Langkat Masih Diperiksa Mendalam

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Bertindak Sebagai Operator, Adik Bupati Langkat

Bertindak Sebagai Operator, Adik Bupati Langkat Masih Diperiksa Mendalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

BPBD Payakumbuh Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

15 jam ago
Walikota Payakumbuh Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar 2027

Walikota Payakumbuh Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar 2027

15 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive