RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah telah cabut 192 HGU (Hak Guna Usaha) di seluruh Indonesia, yang sudah habis masa dan terkait pelanggaran.
Penggiat lingkungan hidup Edi Karizal, mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan masyarakat, mengelola jutaan hektare lahan dicabut konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen KLH).
“Masyarakat sebaiknya diberikan kesempatan mengelola lahan tersebut lewat Skema Perhutanan Sosial sesuai Permen LHK No.P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” ujarnya kepada RuPol, Ahad (16/1/2022).
Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21) itu menilai, kebijakan pemerintah sudah tepat untuk menertibkan izin-izin konsesi kehutanan, yang selama ini masih banyak yang hanya proses izin konsesi pengelolaan hutan, tapi tidak menjalankan kewajibannya dalam pengembangan hutan Industri.
“Seandainya 192 ijin yang luasnya 1.369.567 hektare, dapat diperuntukkan dan digunakan ataupun diberikan konsesi yang baru kepada masyarakat, sehingga kawasan hutan dapat dimanfaatkan secepatnya buat kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Dari data Kementerian LHK 192 izin usaha konsesi kawasan hutan yang dicabut tersebut, karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketentuan pencabutan pada Kepmen, yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu mulai berlaku pada 6 Januari 2022.
Baca juga:
AMHLS Demo Bupati Lampung Selatan ke KPK Jakarta
DPW Partai Ummat Lampung Dilantik, Petingginya Mantan Pentolan PAN
Selain itu, pada Kepmen tersebut, Kementerian LHK juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 812.796 hektare, pada periode September 2015 sampai Juni 2021. Di antaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Rante Mario, PT Sumber Mas Timber, dan PT Rimba Rokan Lestari.
Lalu ada PT Perkasa Baru, PT Bara Indoco, PT Bio Energyg Indoco, PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Arangan Hutani Lestari, PT Rimba Berlian Hijau, dan PT Teluk Mekaki Indah.
Tak hanya itu, dalam Kepmen tersebut Siti Nurbaya, juga memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan evaluasi pada 106 izin usaha yang ada saat ini. Adapun izin usaha itu menguasai kawasan hutan dengan luas lahan 1.369.567 hektare.
Evaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan dengan melibatkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
Adapun terdapat 5 jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan.
Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.
Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya. (HER)
Editor: Herman BM
(RuPol)