RUANGPOLITIK.COM – Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Mantan kader Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran, karena cuitannya ‘Allahmu lemah’ dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, Ferdinand langsung ditetapkan tersangka untuk dugaan membuat keonaran, bukan atas penistaan agama seperti yang salah satu dugaan yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama.
“Sementara tersangka bukan karena penistaan agama, tapi karena pasal 14, ayat 1 dan 2, peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946. Atas postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” terang Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022) malam.
Untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, maka Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat, Mabes Polri.
Baca juga:
Ferdinand Penuhi Panggilan Polisi, Mengaku Mengidap Sakit Mengkhawatirkan
Awalnya Ferdinand menolak dilakukan penahanan, dengan alasan menderita sakit yang parah, namun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi, diketahui kesehatan cukup baik untuk ditahan.
“Ketika akan dilakukan penahanan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter nyatakan bisa dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean dikenal sebagai seorang penggiat media sosial yang cukup kontroversial, dengan berbagai cuitannya yang menjadi polemik netizen.
Banyak dari cuitan yang dipostingnya, menjadi bahan pertentangan oleh para netizen yang pro atau kontra dengannya. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)