RUANGPOLITIK.COM – Kasus dugaan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan yang melibatkan penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan setelah memeriksa 10 orang saksi.
Kasus yang heboh di dunia maya dan jagad twitter ini, dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Polisi kemudian langsung bergerak cepat, dengan memeriksa 10 saksi, yang terdiri dari saksi pelapor 1 orang, saksi umum 4 orang dan 5 orang saksi ahli.
“Setelah memeriksa beberapa orang saksi, maka dinaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022 siang, penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (6/1/2022) malam.
“Sampai saat ini, saksi yang diperiksa itu terdiri saksi ahli bahasa, ahli psikologi, ahli agama, ahli informasi dan ITE, dan juga ahli pidana,” sambungnya.
Baca juga:
MUI: Cuitan Ferdinand Penuhi Unsur Penistaan Agama
Namun walau kasus ini sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka. Terlapor baru besok kita layangkan panggilan untuk diperiksa,” sambung Brigjen Ramadhan.
Kasus yang melibatkan Ferdinand Hutahaean ini, mencuat ketika dia usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai ujaran kebencian dan membuat keonaran melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)