• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Protes ‘Dilangkahi’ KPK Tangani Korupsi Kabasarnas, TNI Sebut Tak Ada Prajurit yang Kebal Hukum

by Ruang Politik
in Nasional
416 26
0
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko/Ist

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, dia menekankan tidak ada prajurit yang kebal hukum.

RUANGPOLITIK.COM —Terdapat polemik dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Korupsi yang menyeret Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) itu menimbulkan protes dari pihak TNI.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Kendati demikian, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menegaskan protes itu bukan ingin melindungi para tersangka.

Dalam jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, dia menekankan tidak ada prajurit yang kebal hukum.

Turut hadir dalam jumpa pers, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.

KPK, menurutnya bisa menyerahkan semua proses hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif kepada perangkat hukum militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, kata Kresno Buntoro, prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, ada juga dasar hukum UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, ungkapan keberatan TNI kepada KPK disampaikan melalui konferensi pers oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, di Mabes TNI Cilangkap.

Pasalnya, dia menilai OTT dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tidak selaras dengan prosedur semestinya.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.

Agung juga menyayangkan informasi soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang malah mereka dapat dari pemberitaan di media, bukan dari laporan KPK.Yang bersangkutan kemudian baru diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1×24 jam dengan status tahanan KPK.

Agung berharap hal ini tidak terjadi lagi di masa depan. Ia ingin lembaga antirasuah nantinya dapat lebih kooperatif dengan pihak TNI dan tidak abai terhadap perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dengan personel militer.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BasarnasKasus SuapKPKTNI
Previous Post

Nurul Ghufron Terciduk Follow Akun Porno, Netizen: KPK Jaman Firli Banyak yang Khilaf

Next Post

Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF Disita Polisi

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi senpi/Repro

Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF Disita Polisi

Recommended

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

4 jam ago
Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

19 jam ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive