Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

2.303 Aduan THR Muncul hingga 23 April 2023, Kemnaker: Jakarta Paling Banyak

by Ruang Politik
in Kilas Update
442 4
0
Ilustrasi THR/Antara

Ilustrasi THR/Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun laporan aduan terkait THR terbanyak tercatat tersebar di DKI Jakarta, yakni 425 perusahaan. Kemudian, Jawa Barat mengikuti dengan total 305 perusahaan

RUANGPOLITIK.COM —Sebanyak 2.303 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada lebaran 2023. Ribuan laporan itu tertuju untuk 1.537 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.

Posko Satgas Kemnaker yang menerima aduan terkait THR Keagamaan, membeberkan bahwa laporan-laporan itu sudah mulai ditindaklanjuti, setidaknya 278 aduan.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Terus Memperkuat Menuju Smart City

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

“Data aduan yang masuk sampai 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Laporan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Sedangkan sisanya, sebanyak 2.025 aduan masih dilakukan proses validasi dan verifikasi secara resmi.

Adapun laporan aduan terkait THR terbanyak tercatat tersebar di DKI Jakarta, yakni 425 perusahaan. Kemudian, Jawa Barat mengikuti dengan total 305 perusahaan.

“Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR,” ujarnya.

Lebih lanjut, terungkap laporan yang masuk ke Kemnaker terkait THR memiliki masalah beragam, mulai dari kasus THR tak dibayarkan sama sekali hingga THR dibayarkan tak sesuai ketentuan.

Detailnya, ribuan aduan terkait THR memiliki jenis-jenis yang terbagi, meliputi 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Diketahui, aturan pembayaran THR keagamaan telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam penerapannya, aturan pembayaran THR keagamaan memiliki sejumlah ketentuan yang harus ditaati para pemberi kerja, sebagai berikut:

1. THR keagamaan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja lebih besar dari satu bulan secara terus menerus, baik dalam hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih besar dari 12 bulan, maka wajib menerima pembayaran THR keagamaan sebesar 1 bulan upah

4. Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, wajib menerima THR keagamaan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Sebagai tindak lanjut, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi terkait ribuan aduan itu, antara jajaran Kemnaker bersama pihak-pihak terkait.

“Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Aduan THRKemenaker RITHR
Previous Post

Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Jokowi: Cuti ASN, TNI, Polri Bisa Ditambah

Next Post

Ada Diskon Tol 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2023, Ini Syaratnya…

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Arus Balik./AP

Ada Diskon Tol 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2023, Ini Syaratnya...

Recommended

Pemko Payakumbuh Ikuti Kegiatan Pemaparan, Wawancara, dan Klarifikasi Data Penjaringan Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Pemko Payakumbuh Terus Memperkuat Menuju Smart City

8 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

8 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

2 hari ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election