• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

2.303 Aduan THR Muncul hingga 23 April 2023, Kemnaker: Jakarta Paling Banyak

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 4
0
Ilustrasi THR/Antara

Ilustrasi THR/Antara

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun laporan aduan terkait THR terbanyak tercatat tersebar di DKI Jakarta, yakni 425 perusahaan. Kemudian, Jawa Barat mengikuti dengan total 305 perusahaan

RUANGPOLITIK.COM —Sebanyak 2.303 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada lebaran 2023. Ribuan laporan itu tertuju untuk 1.537 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.

Posko Satgas Kemnaker yang menerima aduan terkait THR Keagamaan, membeberkan bahwa laporan-laporan itu sudah mulai ditindaklanjuti, setidaknya 278 aduan.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Data aduan yang masuk sampai 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Laporan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Sedangkan sisanya, sebanyak 2.025 aduan masih dilakukan proses validasi dan verifikasi secara resmi.

Adapun laporan aduan terkait THR terbanyak tercatat tersebar di DKI Jakarta, yakni 425 perusahaan. Kemudian, Jawa Barat mengikuti dengan total 305 perusahaan.

“Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR,” ujarnya.

Lebih lanjut, terungkap laporan yang masuk ke Kemnaker terkait THR memiliki masalah beragam, mulai dari kasus THR tak dibayarkan sama sekali hingga THR dibayarkan tak sesuai ketentuan.

Detailnya, ribuan aduan terkait THR memiliki jenis-jenis yang terbagi, meliputi 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Diketahui, aturan pembayaran THR keagamaan telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam penerapannya, aturan pembayaran THR keagamaan memiliki sejumlah ketentuan yang harus ditaati para pemberi kerja, sebagai berikut:

1. THR keagamaan wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja lebih besar dari satu bulan secara terus menerus, baik dalam hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih besar dari 12 bulan, maka wajib menerima pembayaran THR keagamaan sebesar 1 bulan upah

4. Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, wajib menerima THR keagamaan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Sebagai tindak lanjut, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi terkait ribuan aduan itu, antara jajaran Kemnaker bersama pihak-pihak terkait.

“Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Aduan THRKemenaker RITHR
Previous Post

Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Jokowi: Cuti ASN, TNI, Polri Bisa Ditambah

Next Post

Ada Diskon Tol 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2023, Ini Syaratnya…

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Arus Balik./AP

Ada Diskon Tol 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2023, Ini Syaratnya...

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

5 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive