RUANGPOLITIK.COM — Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja warga negera Indonesia (TKI), Pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan melakukan pengawasan penggunaan TKA atas dasar peraturan perundang-undangan. Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga (Kerja) Asing.
Undang-undang Penempatan Tenaga Asing tersebut telah dicabut dengan UUK dalam Pasal 192 angka 9. Selanjutnya pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi diatur dalam suatu perundangan tersendiri, namun sudah merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. UUK isinya (antara lain) adalah pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu muatan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah penggunaan tenaga kerja asing yang tetap, yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Ketentuan yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing tertuang dalam Bab VIII mulai dari pasal 42 sampai dengan pasal 49.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu nyang tidak dapat tercover oleh tenaga kerja Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat dikerjakan di Indonesia sepanjang dengan hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan pemberi kerja orang perseorangan.
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan Negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatic dan konsuler. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang.
Selain harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing, sebelumnya pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur oleh Kepmen yaitu KEPMENAKERTRANS Nomor :
Kep.228/MEN/2003 tentang RPTKA. Di dalam RPTKA ini minimal memuat :
a) Alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b) Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi persusahaan yang bersangkutan;
c) Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
d) Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. 1
Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional lagi dan selalu meng-up-grade dirinya agar dapat bersaing baik antara sesame tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh karenanya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Terhadap tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Jabatan-jabatan yang dilarang (closed list) ini harus diperhatikan oleh si pemberi kerja sebelum mengajukan penggunaan tenaga kerja asing. Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetensi yang berlaku. Ketentuan tentang jabatan dan standar kompetensi didelegasikan ke dalam bentuk Keputusan menteri. Sayangnya, dalam praktek masih menggunakan aturan yang tidak sesuai dengan Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan baik yang lahir karena pendelegasian maupun karena atribusi.
Kehadiran tenaga kerja asing dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagai negara. Hal mana terlihat dari adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
Pembebasan pembayaran kompensasi ini diberikan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga social, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan (vide Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.2
Besarnya dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar US$15, sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar US$100 (PP nomor 98 Tahun 2000). Dalam rangka pelaksanaan transfer of knowledge (ToK), dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (Pasal 49 UU No. 13 No. 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pengaturan tersebut dengan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum ditetapkan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: Kep.20/Men/III/2004 Tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : 228/Men/2003 Tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 42 sampai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 42 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, setiap pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri.
Sebagai pelaksana pasal 42 ayat (1) Undang- undang Ketenagakerjaan, dikeluarkan Keputusan Menteri yaitu KEPMENAKERTRANS Nomor: KEP.20/MEN/III/2004 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
3. KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah NKRI.
Istilah tersebut juga dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaannya, antara lain Kepmenakertrans Nomor : Kep.228/MEN/2003 Tentang tata Cara dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Kepmenakertrans Nomor : Kep-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh IMTA.
Akan tetapi dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan tenaga Asing, orang asing yang bekerja tidak disebutkan dengan istilah “tenaga kerja asing” (TKA), tetapi disebut dengan istilah “orang asing” (saja), yakni terhadap orang yang bukan warga negara Republik Indonesia (pasal 1 angka 1).
Dalam KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), menggunakan istilah tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap untuk maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia (pasal 1 angka 1).
Istilah TKWNAP ini dianggap kurang tepat, karena seorang tenaga kerja asing bukan saja dating (sebagai pendatang) dari luar wilayah Republik Indonesia, akan tetapi ada kemungkinan seorang tenaga kerja asing lahir dan bertempat tinggal di Indonesia karena status keimigrasian orang tuanya (berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis).
Pada prinsipnya, perintah Keppres Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia disebuah bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang dapat sampai batas waktu tertentu (pasal 2).
Ketentuan ini diharapkan agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu mengadopsi skill tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing. Dengan demikian penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Tenaga kerja warga negara asing pendatang dapat bekerja di wilayah Republik Indonesia atas dasar permintaan pengguna atau sponsor yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang kegiatannya, karena Indonesia menganut asas sponsorship dan tenaga kerja warga negara asing pendatang hanya dapat bekerja dalam hubungan kerja (pasal 1 jo pasal 2 ayat (1) Kepmenaker Nomor Kep173/MEN/2000). (Syf)
Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)