• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Soal Memberhentikan Kepala Desa, Ini Syaratnya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
425 27
0
Ilustrasi pemecatan. /Pixabay

Ilustrasi pemecatan. /Pixabay

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

RUANGPOLITIK.COM—Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.

Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati Wali Kota. Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak hanya hal-hal tersebut, Kepala Desa juga bisa diberhentikan jika terjerat masalah hukum. Mereka yang terlibat kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota yang menjabat.

“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,” tutur Pasal 41.

“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” ujar Pasal 42.

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan jika Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Wali Kota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.

“Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Wali Kota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan,” ucap Pasal 44 ayat (2).

Sementara itu, dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa,” tutur Pasal 46 ayat (1).

Sedangkan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.

“Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa,” ucap ,” ucap Pasal 47 ayat (2).

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,” ujar ayat (3) menambahkan.

Musyawarah desa dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah kemudian melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KadesMasa Jabatansyarat Pemberhentian
Previous Post

Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Pakar: Rawan Korupsi

Next Post

Solid! Gerindra dan PKB di Markas Menteng Berikrar

Ruang Politik

Next Post
Solid! Gerindra dan PKB di Markas Menteng Berikrar/Ist

Solid! Gerindra dan PKB di Markas Menteng Berikrar

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 hari ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive