• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aktivis Tolak Pengesahaan RKHUP, Minta Pemerintah Kaji Ulang

by Rupol
in Kilas Update
445 4
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Wacana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat penolakan dari aktivis. Pemerintah diminta untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut. Dalam draft RKHUP ditenggarai banyak pasal yang mengkriminalisasi sipil.

Penolakan ini disampaikan Peneliti KontraS Rozy Brilian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11).

RelatedPosts

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Acara Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Walikota Zulmaeta Sampaikan ini

“Kami tolak sebelum pasal pasal bermasalah tersebut dicabut. Tunda untuk semua,” kata Rozy.

Menurut Rozy pemerintah menerapkan konsep berpikir yang salah. Pemerintah malah menetapkan tanggal pengesahan terlebih dahulu, ketimbang mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

“Sepertinya ada konsep berpikir yang salah dengar DPR dan pemerintah ya. Idealnya dibahas secara tuntas dan komprehensif terlebih dulu. Mendengar masukan masyarakat secara maksimal,” ucap dia.

Konsep berpikir tersebut, kata Rozy, akan menjadikan pengesahan RKUHP seperti kejar tayang. Namun, minim partisipasi publik dan memuat pasal-pasal yang merugikan.

“Bukan justru tetapkan tanggal duluan di tanggal 15 Desember nanti. Pasti akan kejar tayang, terburu buru dan tergesa gesa. Ini merupakan lanjutan dari proses legislasi yang buruk dari DPR bersama pemerintah,” imbuhnya.

LBH Jakarta juga berpendapat DPR dan pemerintah harus memundurkan pengesahan dan merevisi draf final tersebut.

Beberapa pasal yang bermasalah menurut LBH Jakarta dan LSM lainnya yakni terkait Living Law. Menurut mereka, pasal tersebut berbahaya karena mempermudah kriminalisasi akan semakin mudah.

“Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif,” kata perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis.

Kedua, Pasal terkait Pidana mati. Citra menyebut legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

“Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi,” ujarnya.

Ketiga, Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Menurut koalisi sipil, hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.

“Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat,” tuturnya.

Keempat, Pasal penghinaan presiden. Pasal tersebut dinilai sebagai pasal antikritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Kelima, Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Pasal dinilai menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Keenam, Pasal terkait contempt of court. Pasal tersebut dianggap akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa.

“Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban,” jelasnya.

Diketahui, pembahasan Revisi KUHP antara pemerintah dan DPR sudah di tahap akhir. DPR sudah mengesahkannya di tingkat I, sehingga tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RKUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.

Editor: Ivo Yasmiati

Previous Post

Sekjen PDIP Curiga Ucapan Benny Untuk Kepentingan Pribadi

Next Post

Ketua BP2MI Minta Izin Bertempur, Jamiluddin Ritonga: Layak Dicopot

Rupol

Next Post
Ketua BP2MI Minta Izin Bertempur, Jamiluddin Ritonga: Layak Dicopot

Ketua BP2MI Minta Izin Bertempur, Jamiluddin Ritonga: Layak Dicopot

Recommended

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

3 jam ago
Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

6 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive