• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dinyatakan Tidak Lolos, Partai Prima Gugat KPU Minta Diloloskan

by Rupol
in Kilas Update
441 4
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Tak terima dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat verifikasi partai yang bisa ikut pemilu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat KPU. Sidang perdana sengketa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Bawaslu. Prima menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon. Sidang digelar Rabu, (26/10) Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi serta Totok Hariyono. Sidang digelar usai mediasi antara KPU dan Prima gagal.

RelatedPosts

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

“Akan tetapi, setelah ditelusuri dan diperiksa dengan seksama melalui Sublampiran lainnya, di antara tujuh jenis dokumen yang dinyatakan TMS ternyata MS seluruhnya,” jelasnya.

Kuasa hukum menjelaskan, jika di antara 14 jenis dokumen yang tertuang dalam berita acara nomor: 232/PL.01.1-BA/05/2022, Sublampiran XXIV.2.MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 untuk PRIMA, enam di antaranya dinyatakan MS (memenuhi syarat) dan delapan di antaranya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) yang menyebabkan PRIMA dinyatakan TMS pada Sublampiran XIV.1.MODEL.BA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL.

Prima meminta Bawaslu menerima seluruh permohonannya. Mereka meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.

“Kedua, menyatakan batal berita acara Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022 model BA (berita acara) vermin rekapitulasi KPU parpol beserta lampiran. Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut BA nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022 beserta lampiran,” jelasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

Tags: Bawaslu RIKPUPartai PRIMApemilu
Previous Post

Dukung Ganjar, FX Rudy Kena Sanksi Berat DPP PDIP

Next Post

Jokowi Dido’akan Relawan Ganjar Menjadi Ketum PDI-Perjuangan

Rupol

Next Post
Jokowi Dido’akan Relawan Ganjar Menjadi Ketum PDI-Perjuangan

Jokowi Dido'akan Relawan Ganjar Menjadi Ketum PDI-Perjuangan

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

2 jam ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

2 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

6 hari ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive