DPR, Kemendagri, DKPP dan Bawaslu juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu
RUANGPOLITIK.COM – Komisi II DPR RI sepakati perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelengggaraan Pemilihan Umum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.
“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang perubahan atas peraturan batas pengawas pemilu nomor 3 tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin malam (12/9/2022).
Selain itu, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga menyepakati perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 21 tahun 2016 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. Para pihak juga sepakat untuk melakukan perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antara waktu pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten kota, panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilu luar negeri dan pengawas tempat pemungutan suara
Kemudian DPR, Pemerintah, KPU dan DKPP juga sepakati penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Mereka juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Berita Terkait:
Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan, Empat Parpol Gugat KPU
Penyelenggara Pemilu Tercatut ke Data Anggota Parpol, Bawaslu Beri Saran kepada KPU Perbaiki Sipol
Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu
Salah satu poin perubahan antara lain contohnya terdapat di huruf a angka 2 dan huruf b angka 6 Pasal 9 Perbawaslu. Sebelumnya peraturannya berbunyi:
‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi
- ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
- hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat’
Diubah menjadi;
‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi
- ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal’
- hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat’
Sedangkan huruf b angka 6 Pasal 9 sebelumnya berbunyi:
‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:
6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan’
berubah menjadi
‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:
6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga’
DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP sebelumnya menggelar rapat konsiyering terkait perubahan Perbawaslu.