Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Komisi II DPR Sepakati Perubahan Perbawaslu No. 21 Tahun 2018

by Rupol
in Kilas Update
442 5
0
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR, Kemendagri, DKPP dan Bawaslu juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu

RUANGPOLITIK.COM – Komisi II DPR RI sepakati perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelengggaraan Pemilihan Umum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang perubahan atas peraturan batas pengawas pemilu nomor 3 tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin malam (12/9/2022).

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Selain itu, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga menyepakati perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 21 tahun 2016 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. Para pihak juga sepakat untuk melakukan perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antara waktu pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten kota, panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilu luar negeri dan pengawas tempat pemungutan suara

Kemudian DPR, Pemerintah, KPU dan DKPP juga sepakati penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Mereka juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Berita Terkait:

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan, Empat Parpol Gugat KPU

Penyelenggara Pemilu Tercatut ke Data Anggota Parpol, Bawaslu Beri Saran kepada KPU Perbaiki Sipol

Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu

Salah satu poin perubahan antara lain contohnya terdapat di huruf a angka 2 dan huruf b angka 6 Pasal 9 Perbawaslu. Sebelumnya peraturannya berbunyi:

‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi

  1. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
  2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat’

Diubah menjadi;

‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi

  1. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal’
  2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat’

Sedangkan huruf b angka 6 Pasal 9 sebelumnya berbunyi:

‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:

6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan’

berubah  menjadi

‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:

6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga’

DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP sebelumnya menggelar rapat konsiyering terkait perubahan Perbawaslu.

Tags: #bawaslu#kemendagri#komisiIIdpr#perbawasluDKPP
Previous Post

Meski Datanya Bocor di Jagat Maya, Mahfud MD ke Bjorka: Bukan Rahasia

Next Post

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Rupol

Next Post
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election