• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Komisi II DPR Sepakati Perubahan Perbawaslu No. 21 Tahun 2018

by Rupol
in Kilas Update
447 4
0
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR, Kemendagri, DKPP dan Bawaslu juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu

RUANGPOLITIK.COM – Komisi II DPR RI sepakati perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelengggaraan Pemilihan Umum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang perubahan atas peraturan batas pengawas pemilu nomor 3 tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin malam (12/9/2022).

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

Selain itu, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga menyepakati perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 21 tahun 2016 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. Para pihak juga sepakat untuk melakukan perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antara waktu pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten kota, panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilu luar negeri dan pengawas tempat pemungutan suara

Kemudian DPR, Pemerintah, KPU dan DKPP juga sepakati penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Mereka juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Berita Terkait:

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan, Empat Parpol Gugat KPU

Penyelenggara Pemilu Tercatut ke Data Anggota Parpol, Bawaslu Beri Saran kepada KPU Perbaiki Sipol

Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu

Salah satu poin perubahan antara lain contohnya terdapat di huruf a angka 2 dan huruf b angka 6 Pasal 9 Perbawaslu. Sebelumnya peraturannya berbunyi:

‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi

  1. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
  2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat’

Diubah menjadi;

‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi

  1. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal’
  2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat’

Sedangkan huruf b angka 6 Pasal 9 sebelumnya berbunyi:

‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:

6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan’

berubah  menjadi

‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:

6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga’

DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP sebelumnya menggelar rapat konsiyering terkait perubahan Perbawaslu.

Tags: #bawaslu#kemendagri#komisiIIdpr#perbawasluDKPP
Previous Post

Meski Datanya Bocor di Jagat Maya, Mahfud MD ke Bjorka: Bukan Rahasia

Next Post

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Rupol

Next Post
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Recommended

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

6 jam ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive