• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan, Empat Parpol Gugat KPU

by Ruang Politik
in Nasional
432 4
0
Badan Pengawas Pemilu/Ist.

Badan Pengawas Pemilu/Ist.

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Empat partai politik (parpol) menjalani sidang pendahuluan di Bawaslu RI dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Keempat parpol yang mengajukan gugatan ke KPU adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), dan Partai Karya Republik (Pakar).

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

“Sudah ada empat yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), dan Partai Karya Republik (Pakar),” kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Berita Terkait:
Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu

Dr. Budiyono: Kampanyekan Anak, Bawaslu Minimal Ingatkan Zulhas Etika Politik

Presiden Jokowi Telah Peringatkan Zulhas, IBC: Bawaslu dan KPK Harus Lebih Proaktif

Bawaslu Tolak Laporan Masyarakat terhadap Zulhas, IBC: Terlalu Prematur

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terjadi pada masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.

Menurut Puadi, penanganan terhadap keempat parpol tersebut akan dilakukan melalui proses ajudikasi.

Puadi menjelaskan bahwa pembacaan putusan dalam sidang pendahuluan adalah langkah awal Bawaslu RI sebelum masuk ke proses pemeriksaan perkara.

Sidang pendahuluan, kata dia, hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan.

Jika syarat laporan terpenuhi, maka lanjut ke sidang pemeriksaan, sebaliknya jika tidak terpenuhi, maka proses dihentikan.

“Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara,” jelas Puadi.

Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Pakar termasuk dalam 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Sementara, 24 parpol dengan status dokumen lengkap dinyatakan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi.

KPU RI, menurut jadwal tahapan, akan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. (DAR)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: BawasluKPURuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri

Next Post

Terkait Desakan Mundur, Rusli Effendi: Suharso Jangan Remehkan Majelis Partai

Ruang Politik

Next Post
Politikus Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusli Effendi/Ist.

Terkait Desakan Mundur, Rusli Effendi: Suharso Jangan Remehkan Majelis Partai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive