• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasca Putusan MA, KPU Mesti Terbitkan PKPU

by Ruang Politik
in Nasional
425 32
0
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang/ ist

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang/ ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilu 2024, pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.

“Saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang calon anggota legislatif agar Putusan MA itu tidak menjadi ‘bola liar’ dan perdebatan di masyarakat,” ujar Junimart di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Hal itu dikatakannya terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Pertimbangannya karena terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

Junimart mengatakan, saat ini perhatian publik sangat tinggi terhadap pemilu sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tata cara, tahapan hingga pelaksanaan pemilu, sangat penting untuk segera ditentukan penyelenggara pemilu.

Berita Terkait:
Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Disetujui Komisi II DPR RI dan Kemendagri

PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Disetujui DPR dan Kemendagri

Rapat Komisi II DPR dan KPU Bahas PKPU Kembali Ditunda

Draf PKPU Tahapan-Anggaran Pemilu 2024 Belum Setujui DPR

Dia menilai Putusan MA tersebut sudah tepat karena MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik, dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM.

“Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB),” tukasnya.

Karena itu menurut dia, KPU harus membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIKPUPKPURuang Politik
Previous Post

Undang-undang Pemilu: Kampanye Capres 2024 Bisa Didanai APBN

Next Post

Wajah Ferdy Sambo Terlihat Lesu Hadapi Sidang Etik

Ruang Politik

Next Post
Wajah Ferdy Sambo Terlihat Lesu Hadapi Sidang Etik/TV Polri

Wajah Ferdy Sambo Terlihat Lesu Hadapi Sidang Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

2 jam ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive