KENDARI – Upaya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dinilai menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan kekayaan daerah berada dalam penguasaan yang jelas.
Dalam proses tersebut, Pemprov Sultra menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menelusuri dan menertibkan sekitar 800 aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah.
Langkah tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai penertiban aset merupakan agenda yang harus didukung karena menyangkut kepentingan masyarakat Sultra.
Menurut Akril, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap aset yang tercatat sebagai kekayaan daerah memiliki status hukum, dokumen kepemilikan, lokasi, serta pemanfaatan yang jelas.
“Langkah berani Pak Gubernur ini tentu akan mengusik zona nyaman pihak-pihak tertentu. Jadi, menurut saya, wajar kalau kemudian ada yang merasa terganggu atau kepanasan,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administrasi. Kejelasan penguasaan aset berkaitan langsung dengan upaya pemerintah menjaga kekayaan daerah agar tidak disalahgunakan atau dikuasai tanpa dasar yang jelas.
“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya. Jangan sampai aset pemerintah justru berada dalam penguasaan pihak tertentu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Penertiban Harus Transparan
Akril meminta proses penertiban aset dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum.
Menurut dia, berbagai respons yang muncul tidak seharusnya menggeser fokus pemerintah dari tujuan utama, yakni memastikan aset daerah dapat kembali dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai upaya menertibkan aset pemerintah justru dibelokkan menjadi persoalan lain,” tegasnya.
Ia juga mendukung keterlibatan Kejati Sultra sepanjang proses tersebut dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Akril, keberadaan sekitar 800 aset yang belum sepenuhnya dikuasai Pemprov Sultra merupakan persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian.
“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” katanya.
Inventarisasi Aset Dinilai Harus Menyeluruh
Akril mengatakan, penertiban aset juga dapat menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh.
Inventarisasi tersebut, kata dia, tidak cukup hanya mencatat jumlah aset. Pemerintah perlu memastikan legalitas, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan aset tersebut.
“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” jelasnya.
Jika ditemukan persoalan hukum, Akril meminta penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga berharap ASR tetap konsisten menjalankan agenda penertiban aset meski muncul resistensi dari sejumlah pihak.
“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucapnya.
Menurut Akril, masyarakat pada akhirnya menginginkan agar aset daerah tidak hilang dari penguasaan pemerintah dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra. Wajar kalau ada yang kepanasan ketika zona nyamannya mulai ditertibkan,” pungkasnya.