• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

by Redaksi 01
in Nasional
415 18
0
463
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Upaya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dinilai menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan kekayaan daerah berada dalam penguasaan yang jelas.

Dalam proses tersebut, Pemprov Sultra menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menelusuri dan menertibkan sekitar 800 aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah.

RelatedPosts

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Langkah tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai penertiban aset merupakan agenda yang harus didukung karena menyangkut kepentingan masyarakat Sultra.

Menurut Akril, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap aset yang tercatat sebagai kekayaan daerah memiliki status hukum, dokumen kepemilikan, lokasi, serta pemanfaatan yang jelas.

“Langkah berani Pak Gubernur ini tentu akan mengusik zona nyaman pihak-pihak tertentu. Jadi, menurut saya, wajar kalau kemudian ada yang merasa terganggu atau kepanasan,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).

Ia menegaskan, persoalan aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administrasi. Kejelasan penguasaan aset berkaitan langsung dengan upaya pemerintah menjaga kekayaan daerah agar tidak disalahgunakan atau dikuasai tanpa dasar yang jelas.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya. Jangan sampai aset pemerintah justru berada dalam penguasaan pihak tertentu tanpa kejelasan,” ujarnya.

Penertiban Harus Transparan

Akril meminta proses penertiban aset dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum.

Menurut dia, berbagai respons yang muncul tidak seharusnya menggeser fokus pemerintah dari tujuan utama, yakni memastikan aset daerah dapat kembali dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai upaya menertibkan aset pemerintah justru dibelokkan menjadi persoalan lain,” tegasnya.

Ia juga mendukung keterlibatan Kejati Sultra sepanjang proses tersebut dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Akril, keberadaan sekitar 800 aset yang belum sepenuhnya dikuasai Pemprov Sultra merupakan persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” katanya.

Inventarisasi Aset Dinilai Harus Menyeluruh

Akril mengatakan, penertiban aset juga dapat menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh.

Inventarisasi tersebut, kata dia, tidak cukup hanya mencatat jumlah aset. Pemerintah perlu memastikan legalitas, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan aset tersebut.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” jelasnya.

Jika ditemukan persoalan hukum, Akril meminta penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Ia juga berharap ASR tetap konsisten menjalankan agenda penertiban aset meski muncul resistensi dari sejumlah pihak.

“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucapnya.

Menurut Akril, masyarakat pada akhirnya menginginkan agar aset daerah tidak hilang dari penguasaan pemerintah dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra. Wajar kalau ada yang kepanasan ketika zona nyamannya mulai ditertibkan,” pungkasnya.

Tags: Andi Sumangerukaaset PemprovSultra
Previous Post

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Redaksi 01

Recommended

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

17 menit ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

4 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive