RUANGPOLITIK.COM-Presidential Threshold (PT) 20 persen kembali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mengenai usaha sekian kalinya untuk menggunggat PT ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.
Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut. Meski diketahui Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.
“Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres,” ujar Jamiluddin kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.
Berita Terkait:
Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen
Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua
Ucapkan Ijab Kabul Lancar, Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Suami Idayati
Akan Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK
Anwar Abbas Imbau Polisi Periksa Pemilik Restoran Padang yang Jual Daging Babi
“Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya,” tegasnya.
Beragamnya pasangan capres cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah.
“Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI,” jelasnya.
Dia juga mendesak agar MK mengabulkan gugatan PKS.
“Keputusan ini akan menguatkan demokrasi di Tanah Air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden yang berkualitas,” tutur Jamiluddin. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)