• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen

by Ruang Politik
in Nasional
438 9
0
Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Ist.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Ist.

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mewakili partainya mendaftarkan permohonan  judicial review soal Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

Pihak-pihak yang menjadi pemohon judicial review tersebut adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I, serta Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.

RelatedPosts

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

“Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi dan tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,” kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.

Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017) terkait aturan ‘ambang batas’ suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang umumnya dikenal dengan istilah Presidential Threshold.

Berita Terkait:
Sudah Niat Sejak 2014 Maju di Pilpres, Begini Visi dan Misi Cak Imin

Masuk Bursa Pilpres 2024, Firli: Saya Hanya Ingin Fokus Berantas Korupsi

Penutupan Holywings: Pengamat: Manuver Politik Anies Untuk Pilpres 2024

Arief Poyuono Ungkap Soal Pemodal SBY di Pilpres 2004

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 dikutip Kamis (7/7/2022).

Syaikhu mengungkapkan bahwa dengan judicial review, PKS menyalurkan aspirasi rakyat untuk menolak aturan Presidential Threshold dengan harapan agar masyarakat  lebih leluasa memilih pasangan calon pada Pilpres.

Dia menyampaikan bahwa PKS ingin peluang lebih terbuka untuk pencalonan presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang, sehingga mengajukan Presidential Threshold untuk diturunkan menjadi sekitar 7-9 persen. Mengacu pada gugatan pihak-pihak sebelumnya yang selalu ditolak karena ingin nol persen, angka yang diajukan PKS tersebut dinilai sebagai sebagai titik tengah.

Walaupun PKS dahulu ikut merumuskan aturan Presidential Threshold ini, Syaikhu berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan menjadi celah persidangan di Mahkamah Konstitusi karena sebenarnya tidak ada alasan ilmiah soal besaran angka ambang batas yang saat ini masih 20 persen. Mahkamah Konstitusi, kata Syaikhu, menyebut angka Presidential Threshold sebagai open legal policy.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus menyertakan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

PKS ingin mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hambatan Presidential Threshold 20 persen, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019. Mengingat saat itu hanya ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di kontestasi Pilpres.

Di sisi lain, PKS juga memiliki peluang mencalonkan Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Capres 2024. Oleh karenanya, ketentuan Presidential Threshold 20 persen sekarang dianggap merugikan secara konstitusional.

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Pilpres 2024PKSRuang Politik
Previous Post

Draf RKUHP Final, Penghina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun

Next Post

UU Pemasyarakatan Disahkan DPR, Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dihilangkan

Ruang Politik

Next Post
Proyek Pengecatan Dome Gedung DPR Rp4,5 Miliar Menuai Kritik/Ist

UU Pemasyarakatan Disahkan DPR, Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dihilangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

3 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive