Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang 686 TPS di 38 Provinsi

by Ruang Politik
in Nasional
436 5
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PSU sendiri dilaksanakan merujuk ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Jumlah ini terbilang sedikit dibandingkan yang direkomendasikan Bawaslu yang mendesak KPU menyelenggarakan PSU di 780 TPS.

RelatedPosts

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

“Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jumat (23/2/2024).

PSU sendiri dilaksanakan merujuk ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beleid itu menyebut pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat sejumlah keadaan.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tukas Idham.

KPU juga melakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 38 provinsi. Kabupaten Demak, Jawa Tengah paling banyak melakukan PSS, yakni 114 TPS yang tersebar di 10 desa. Sisanya, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

PSS itu diatur dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Beleid ini menyatakan PSS dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.

“Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS,” tukas Idham. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan 132 TPS untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan totalnya mereka merekomendasikan sebanyak 1.496 TPS, yang dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024Real CountTPS
Previous Post

Adian: Relawan Ganjar & Anies Sudah Menyatu soal Angket

Next Post

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Ruang Politik

Next Post
Kolase Hak Angket/Repro Ist

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election