• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang 686 TPS di 38 Provinsi

by Ruang Politik
in Nasional
439 4
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PSU sendiri dilaksanakan merujuk ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Jumlah ini terbilang sedikit dibandingkan yang direkomendasikan Bawaslu yang mendesak KPU menyelenggarakan PSU di 780 TPS.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

“Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jumat (23/2/2024).

PSU sendiri dilaksanakan merujuk ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beleid itu menyebut pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat sejumlah keadaan.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tukas Idham.

KPU juga melakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 38 provinsi. Kabupaten Demak, Jawa Tengah paling banyak melakukan PSS, yakni 114 TPS yang tersebar di 10 desa. Sisanya, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

PSS itu diatur dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Beleid ini menyatakan PSS dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.

“Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS,” tukas Idham. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan 132 TPS untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan totalnya mereka merekomendasikan sebanyak 1.496 TPS, yang dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024Real CountTPS
Previous Post

Adian: Relawan Ganjar & Anies Sudah Menyatu soal Angket

Next Post

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Ruang Politik

Next Post
Kolase Hak Angket/Repro Ist

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Recommended

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

1 jam ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

1 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

1 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive