Pantauan di lokasi, warga sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Meski hujan sempat mengguyur sejak subuh namun tidak sedikit dari warga setempat yang berduyun-duyun hadir ke TPS meski cuaca masih hujan.
RUANGPOLITIK.COM – RuangPolitik.com berkesempatan menengok situasi mencoblos salah satu pemukiman warga di bilangan Kampung Baru, Ciracas, Jakarta Timur.
Pemilu 2024 memasuki momentum puncaknya, Rabu 14 Februari 2024. Sejak pukul 07.00 WIB, tempat pemungutan suara atau TPS sudah beroperasi kedatangan warga yang ingin memberikan hak suaranya.
Pantauan di lokasi, warga sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Meski hujan sempat mengguyur sejak subuh namun tidak sedikit dari warga setempat yang berduyun-duyun hadir ke TPS meski cuaca masih hujan.
Salah satunya Helen Fransisca, salah seorang warga yang mengaku antusias dengan hari ini. Menurut Helen, momentum hari ini sudah lama ditunggunya sejak pesta demokrasi dimulai.
“Ya saya sangat antusias sekali,” seru dia saat berbincang dengan media di lokasi, Rabu (14/2/2024).
Helen berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan baik. Siapa pun yang akan menang diharapkan bisa membawa Indonesia menjadi lebih aman, damai, maju dan sejahtera.
“Semoga lebih baik untuk Indonesia,” tukasnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 akan terdapat empat jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda. Perbedaan warna tersebut mencirikan fungsi yang berbeda. Hal itu tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Pertama, warna abu-abu adalah untuk calon presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Kedua, warna merah berisikan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diketahui DPD adalah kandidat yang maju secara independen atau non parpol. Sehingga dalam surat suara tersebut hanya berisi nomor, foto dan nama dari calon anggota DPD.
Ketiga, warna kuning adalah untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada yang berbeda terkait isi dari surat suara ini, jika pada surat suara abu dan merah menampilkan foto maka tidak dengan warna kuning. Pada surat suara warna kuning hanya ada tanda gambar dari partai politik calon calon kandidat berasal, kemudian nomor urut partai politik dan nomor urut serta nama si kandidat tersebut.
Keempat, warna biru hampir mirip isinya dengan warna kuning. Namun bedanya ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)