RUANGPOLITIK.COM – Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunggu keberanian penyidik Polda Metro Jaya untuk mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Diketahui Firli saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Saya kira perlu juga dilakukan upaya berikutnya adalah cekal karena saksi boleh dicekal kok enam bulan gitu,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (9/11/2023).
Boyamin menuturkan alasan pencekalan Firli bisa dilakukan lantaran ada kekhawatiran pensiunan polisi berpangkat Jenderal bintang tiga itu kembali tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Nanti pergi keluar negeri dari Aceh ke Medan itu kan bisa aja ke Singapura atau Malaysia. Itu bisa aja dilakukan upaya cekal tapi kita serahkan ke penyidik Polda lah,” tuturnya.
Dia juga menilai, alasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hanya mengada-ada. Sejatinya, kata dia, agenda kegiatan Firli di luar kota tersebut dapat diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK lain, bahkan pejabat setingkat Deputi.
“Karena rapat koordinasi ini toh bisa diwakili oleh Wakil Ketua ataupun Deputi gitu. Biasanya Deputi level-level rapat koordinasi begini,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ketidakhadiran Firli telah disampaikan dengan mengirim surat ke Polda Metro Jaya.
“Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus Antikorupsi dan juga Hakordia,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)