Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PKPU Belum Direvisi, KPU Pastikan Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
440 9
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

RUANGPOLITIK.COM – PKPU Belum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, walau Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi.

Diketahui, Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara, Gibran kini berusia 36 tahun.

RelatedPosts

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden ke KPU lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Adapun MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Membacanya (pencalonan Gibran) sebagaimana mestinya menghormati keputusan Mahkamah Konsitusi, salah satunya syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau pilkada,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi sehingga hal ini membuatnya bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres.

“Dengan begitu sesungguhnya, kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui pilkada, ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” jelas Hasyim.

Sementara itu, KPU sendiri tengah berupaya merevisi Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga sesuai dengan putusan MK. Proses revisi PKPU juga telah diajukan ke DPR.

“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ucap Hasyim.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka diajukan sebagai cawapres oleh partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju. Dengan demikian, Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Namun, saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi dokumen pasangan capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran. Selain Prabowo-Gibran, dua pasangan lain yang telah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Nantinya, penetapan peserta Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPKPU
Previous Post

Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Gibran Nyapres

Next Post

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Recommended

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

24 jam ago
Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

24 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election