Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PKPU Belum Direvisi, KPU Pastikan Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
440 9
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

RUANGPOLITIK.COM – PKPU Belum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, walau Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi.

Diketahui, Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara, Gibran kini berusia 36 tahun.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden ke KPU lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Adapun MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Membacanya (pencalonan Gibran) sebagaimana mestinya menghormati keputusan Mahkamah Konsitusi, salah satunya syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau pilkada,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi sehingga hal ini membuatnya bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres.

“Dengan begitu sesungguhnya, kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui pilkada, ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” jelas Hasyim.

Sementara itu, KPU sendiri tengah berupaya merevisi Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga sesuai dengan putusan MK. Proses revisi PKPU juga telah diajukan ke DPR.

“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ucap Hasyim.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka diajukan sebagai cawapres oleh partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju. Dengan demikian, Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Namun, saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi dokumen pasangan capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran. Selain Prabowo-Gibran, dua pasangan lain yang telah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Nantinya, penetapan peserta Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPKPU
Previous Post

Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Gibran Nyapres

Next Post

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Recommended

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

2 jam ago
Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

8 jam ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

6 hari ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

9 jam ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

6 hari ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election