• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Gibran Nyapres

by Ruang Politik
in Kilas Update
451 4
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pengamat Hukum Tata Negara, Denny Indrayana meminta Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sebaiknya dilakukan Sebelum 8 November. Dia menilai MKMK Dapat Membuka Peluang membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo.

Diketahui, Denny dan beberapa rekan pelapor lain menghadiri sidang MKMK yang dilakukan secara terbuka pada Kamis (27/10/2023). Kedatangan mereka untuk diperiksa masing-masing pemohon.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024. karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi pentng untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU,” kata Denny dalam Rilisnya, Jumat (27/10/2023).

Denny menjelaskan Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023 Karena itu.

“Adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman,” jelasnya.

Dilanjutkan Denny, dalam berbagai kesempatan dirinya menjelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya.

“Bukan hanya melanggar Kode Etik perilaku hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan 2 quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” jelasnya.

Maka, jika Putusan 90 tidak sah. karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023.

“Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu, ikhtiar penting bagi saya lakukan penyelamatan untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia,” tegasnya. (dfp)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: Denny IndrayanaGibranMKMKnyapre
Previous Post

Hasto Bersumpah, Ada Lobby Jokowi Untuk 3 Periode ke PDIP

Next Post

PKPU Belum Direvisi, KPU Pastikan Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

PKPU Belum Direvisi, KPU Pastikan Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

18 jam ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

6 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive