• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PKPU Belum Direvisi, KPU Pastikan Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
443 9
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

RUANGPOLITIK.COM – PKPU Belum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, walau Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi.

Diketahui, Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara, Gibran kini berusia 36 tahun.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden ke KPU lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Adapun MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Membacanya (pencalonan Gibran) sebagaimana mestinya menghormati keputusan Mahkamah Konsitusi, salah satunya syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau pilkada,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi sehingga hal ini membuatnya bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres.

“Dengan begitu sesungguhnya, kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui pilkada, ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” jelas Hasyim.

Sementara itu, KPU sendiri tengah berupaya merevisi Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga sesuai dengan putusan MK. Proses revisi PKPU juga telah diajukan ke DPR.

“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ucap Hasyim.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka diajukan sebagai cawapres oleh partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju. Dengan demikian, Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Namun, saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi dokumen pasangan capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran. Selain Prabowo-Gibran, dua pasangan lain yang telah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Nantinya, penetapan peserta Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPKPU
Previous Post

Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Gibran Nyapres

Next Post

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Recommended

Capaian Imunisasi Lengkap Pada Bayi Capai 18,9 Persen Pada September 2026

Capaian Imunisasi Lengkap Pada Bayi Capai 18,9 Persen Pada September 2026

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

1 hari ago

Trending

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

5 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

5 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive