• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Minta Konsultasi Putusan MK Terkait Syarat Batas Usia Capres Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
433 13
0
Ilustrasi Gedung DPR RI/Dok. DPR

Ilustrasi Gedung DPR RI/Dok. DPR

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun begitu, Guspardi menyadari bahwa proses mengubah putusan MK menjadi panduan KPU dalam Pilpres 2024 akan sulit dilakukan karena memerlukan waktu. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses.

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II.

Menurut Guspardi, setiap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan ditetapkan harus melalui konsultasi dengan DPR, terutama Komisi II, untuk menghindari potensi masalah hukum.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Jika KPU tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan langsung mengadopsi keputusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU), itu berpotensi menciptakan masalah hukum,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia memahami bahwa proses konsultasi ini diperlukan karena MK bukan lembaga pembuat undang-undang.

“MK bukan lembaga pembuat undang-undang, yang berwenang membuat undang-undang adalah DPR bersama Pemerintah,” tambahnya.

Meskipun begitu, Guspardi menyadari bahwa proses mengubah putusan MK menjadi panduan KPU dalam Pilpres 2024 akan sulit dilakukan karena memerlukan waktu. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses.

“Jika ini dilakukan melalui revisi undang-undang, itu akan memakan waktu yang lama, termasuk dalam membuat dokumen akademik dan daftar isian masalah,” katanya.

“Kami harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu yang singkat ini.”

Sama halnya jika proses adopsi putusan MK menjadi peraturan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Permasalahannya adalah saat ini hari pertama pendaftaran calon presiden, dan berakhir pada tanggal 25 Oktober. Apakah memungkinkan untuk melakukannya? Baik itu dengan Perppu, Perppu juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujarnya.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIMK
Previous Post

KKB Serang Pekerja Puskesmas di Papua Tengah, Satu Orang Jadi Korban

Next Post

Kontroversi Putusan MK, Pengamat: Hampir Pasti Cawapres Prabowo Wali Kota Solo

Ruang Politik

Next Post
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Hari Veteran Nasional di UNS./Ist

Kontroversi Putusan MK, Pengamat: Hampir Pasti Cawapres Prabowo Wali Kota Solo

Recommended

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

17 jam ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

17 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive