• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Minta Konsultasi Putusan MK Terkait Syarat Batas Usia Capres Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
433 13
0
Ilustrasi Gedung DPR RI/Dok. DPR

Ilustrasi Gedung DPR RI/Dok. DPR

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun begitu, Guspardi menyadari bahwa proses mengubah putusan MK menjadi panduan KPU dalam Pilpres 2024 akan sulit dilakukan karena memerlukan waktu. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses.

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II.

Menurut Guspardi, setiap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan ditetapkan harus melalui konsultasi dengan DPR, terutama Komisi II, untuk menghindari potensi masalah hukum.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

“Jika KPU tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan langsung mengadopsi keputusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU), itu berpotensi menciptakan masalah hukum,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia memahami bahwa proses konsultasi ini diperlukan karena MK bukan lembaga pembuat undang-undang.

“MK bukan lembaga pembuat undang-undang, yang berwenang membuat undang-undang adalah DPR bersama Pemerintah,” tambahnya.

Meskipun begitu, Guspardi menyadari bahwa proses mengubah putusan MK menjadi panduan KPU dalam Pilpres 2024 akan sulit dilakukan karena memerlukan waktu. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses.

“Jika ini dilakukan melalui revisi undang-undang, itu akan memakan waktu yang lama, termasuk dalam membuat dokumen akademik dan daftar isian masalah,” katanya.

“Kami harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu yang singkat ini.”

Sama halnya jika proses adopsi putusan MK menjadi peraturan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Permasalahannya adalah saat ini hari pertama pendaftaran calon presiden, dan berakhir pada tanggal 25 Oktober. Apakah memungkinkan untuk melakukannya? Baik itu dengan Perppu, Perppu juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujarnya.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIMK
Previous Post

KKB Serang Pekerja Puskesmas di Papua Tengah, Satu Orang Jadi Korban

Next Post

Kontroversi Putusan MK, Pengamat: Hampir Pasti Cawapres Prabowo Wali Kota Solo

Ruang Politik

Next Post
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Hari Veteran Nasional di UNS./Ist

Kontroversi Putusan MK, Pengamat: Hampir Pasti Cawapres Prabowo Wali Kota Solo

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

1 jam ago
Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

1 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

5 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive