• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Syarat Capres-Cawapres, Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif

by Ruang Politik
in Nasional
453 5
0
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto/Ist

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres.

Pacul menyebut MK telah menendang kewenangan DPR maupun pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Dalam salah satu putusan MK, ketentuan syarat capres dan cawapres di UU Pemilu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.

“Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru,” kata Pacul kepada media, Senin (16/10) malam.

Pacul menyebut MK sebagai lembaga yudikatif tidak menghargai rumpun kekuasaan lainnya yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, ketiga rumpun kekuasaan harus saling menghargai wewenang masing-masing.

Pacul mengatakan putusan MK telah menendang wewenang DPR dan pemerintah. Ia menilai judicial review UU Pemilu tersebut sudah kebablasan.

“Mengambil haknya DPR. Artinya, judicial review, judicial political review-nya kebablasan. Nendang rumpun DPR dan Eksekutif,” ujarnya.

Politikus PDIP itu mempertanyakan keabsahan putusan MK. Ia bingung apakah putusan itu bisa langsung diterapkan atau tidak.

Pacul memahami jika putusan MK bersifat final. Namun, ia menegaskan putusan tersebut bermasalah karena melanggar kewenangan.

“Saya liat putusannya saja, keputusan ini bagaimana harus di-follow up. Apakah keputusan MK bisa langsung operasional kalau melanggar kewenangan kayak begini? kita boleh bertanya doang,” ucap Pacul.

“Ini ada putusan MK. Kalau kita mau jujur ini harus diuji dulu di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK rampung menggelar sidang putusan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10) kemarin. Ada enam perkara yang berhasil diputus terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres 40 tahun.

Dari enam perkara itu, MK hanya mengabulkan satu gugatan yakni syarat kepala daerah bisa daftar capres-cawapres.

MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Bamabang PaculDPR RIMK
Previous Post

Putusan Hakim MK Cepat Berubah, Saldi Isra: Jauh dari Nalar

Next Post

Gerindra: Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK

Ruang Politik

Next Post
Baliho Prabowo-Gibran/Ist

Gerindra: Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

2 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

3 hari ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive