• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Besok MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Hamdan Zoelva: Terserah pada Keputusan Politik Pembentuk UU

by Ruang Politik
in Nasional
413 26
0
Hamdan Zoelva/ Instagram

Hamdan Zoelva/ Instagram

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK, kata Hamdan, dalam menguji UU tidak berdasar kesepakatan, tetapi mengadu standar norma. Mantan legislator DPR yang turut menyusun UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menjelaskan tidak ada standar norma tentang usia yang tepat bagi presiden atau wapres.

RUANGPOLITIK.COM – Ahli hukum tata negara Hamdan Zoelva menilai Mahkamah Konstitusi (MK), tidak punya kewenangan menentukan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mantan ketua MK itu menegaskan di dalam UUD 1945 tidak ada standar tentang usia capres maupun cawapres sehingga pengaturannya ditentukan berdasar kesepakatan politik pembuat undang-undang.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan yang dihubungi pada Minggu (15/10/2023).

MK, kata Hamdan, dalam menguji UU tidak berdasar kesepakatan, tetapi mengadu standar norma. Mantan legislator DPR yang turut menyusun UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menjelaskan tidak ada standar norma tentang usia yang tepat bagi presiden atau wapres.

“Tidak ada yang aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir, maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya.

Oleh karena itu, penentuan soal usia capres dan cawapres tergolong kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy. “Terserah pada keputusan politik pembentuk UU, itu prinsipnya,” ujar Hamdan.

MK akan memutus permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin besok (16/10/2023).

Agenda itu telah dicantumkan dalam jadwal persidangan di situs MK. Seiring kian dekatnya pembacaan putusan itu, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Hamdan ZoelvaMK
Previous Post

Kasus SYL, NasDem: Surya Paloh Tidak Pernah Suruh Kader Korupsi

Next Post

Dukung Ganjar, Hery: Kami Bukan Projo Siluman dan Siap Dipecat

Ruang Politik

Next Post
Projo pendukung Ganjar Pranowo/Ist

Dukung Ganjar, Hery: Kami Bukan Projo Siluman dan Siap Dipecat

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

1 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive