• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polri: Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Sedang Dalam Proses

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 4
0
Teddy Minahasa di persidangan/Ist

Teddy Minahasa di persidangan/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

RUANGPOLITIK.COM – Mabes Polri telah mengumumkan bahwa proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, masih berlanjut. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan oleh Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus yang melibatkan peredaran narkoba.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, menjelaskan bahwa berkas administrasi PTDH sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera dikirimkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) begitu prosesnya selesai. Setelah itu, Biro SDM Polri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH untuk Teddy Minahasa.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

“Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim ke Setneg,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

Tim KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua, dan Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing sebagai Wakil Ketua. Tim ini juga melibatkan anggota-anggota komisi KKEP lainnya, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang mantan Kapolda merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan di kalangan anggota kepolisian. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dan etika profesi dijalankan dengan tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PecatTeddy Minahasa
Previous Post

Wapres Dukung Pengembangan Industri Kesehatan Syariah Nasional

Next Post

PPPA: Kepemimpinan Perempuan Harus Didorong Atasi Ketimpangan Gender

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga/Ist

PPPA: Kepemimpinan Perempuan Harus Didorong Atasi Ketimpangan Gender

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

2 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive