Ketut mengatakan nantinya akan ada enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa diantaranya yakni Irwan Hermawan dan pengacaranya Maqdir Ismail serta eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif.
RUANGPOLITIK.COM —Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mengonfrontasi sejumlah pihak terkait penyerahan uang senilai Rp27 miliar yang dilakukan oleh pengacara Maqdir Ismail.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya ingin menentukan status uang miliaran rupiah tersebut di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Jumat kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan nantinya akan ada enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa diantaranya yakni Irwan Hermawan dan pengacaranya Maqdir Ismail serta eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif.
“Ada beberapa orang yang kita panggil. Ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi,” tuturnya.
Maqdir Ismail sebelumnya menyerahkan uang senilai US$1,8 juta atau setara Rp27 miliar kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (13/7).
Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang kepada kliennya, Irwan Hermawan.
Maqdir Ismail menyebut uang tersebut dikembalikan dari pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung ke kantor hukumnya, pada Selasa (4/7).
Pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut sampai saat ini masih menjadi misteri. Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengaku pihaknya masih memburu sosok ‘S’ yang diduga mengembalikan dana ke kantornya Maqdir.
Namun berdasarkan keterangan Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy di hadapan penyidik saat proses penyidikan, uang tersebut diduga terkait dengan tiga sosok yang disebutnya sebagai X,Y, dan Z.
Ketiga sosok itu disebut saat Irwan menerangkan soal aliran uang Rp119 miliar yang ia terima terkait proyek BTS Kominfo. Diduga, uang itu diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian kasus proyek BTS Kominfo yang tengah diusut oleh penegak hukum.
Salah satu sosok yang disebut menerima uang darinya adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sebesar Rp43,5 miliar. Dari jumlah uang tersebut, Galubang kemudian memberikan Rp27 miliar diantaranya kepada sosok Z.
Uang Rp27 miliar ini belakangan dihubungkan dengan sosok Menpora Dito Ariotedjo. Sebelum menjadi Menpora, Dito merupakan staf khusus bidang hubungan antar lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Dito sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp27 miliar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)