Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jika Terlibat Kampanye Pilpres TNI-Polri Aktif Dipenjara Setahun

by Ruang Politik
in Nasional
437 4
0
Ilustrasi Apel Siaga TNI/Polri/Ist

Ilustrasi Apel Siaga TNI/Polri/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 pun tidak boleh melibatkan anggota TNI-Polri untuk kepentingan kampanye.

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye di Pemilu dan Pilpres 2024. Larangan tertuang dalam Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu.

Jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 pun tidak boleh melibatkan anggota TNI-Polri untuk kepentingan kampanye.

Prajurit TNI dan Polri juga tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Mereka harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200 UU Pemilu.

Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.

Sementara Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta calon anggota DPD RI.

Selang beberapa bulan kemudian, masyarakat akan memilih kepala daerah level gubernur dan bupati/wali kota. Pilkada 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Pemilu 2024PolriTNI
Previous Post

Deklarasi di DIY, Anies Dapat Dukungan dari Gerakan Pemuda Ka’bah

Next Post

Pria Pasang Bendera di Leher Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi anjing. Pria yang pasang bendera di leher anjing jadi tersangka di Bengkalis, Riau, dianggap telah melanggar pasal 66 UU 24/2009./Pixabay

Pria Pasang Bendera di Leher Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Recommended

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 jam ago
Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 bulan ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

5 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election