• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Imbau Jangan Sampai TNI yang Terlibat Kasus Basarnas Lolos

by Ruang Politik
in Nasional
434 8
0
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. /Ist

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. /Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mewanti-wanti jangan sampai anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas lolos dari proses hukum. Hal ini disampaikan Arsul Sani berkaca pada pengalaman penanganan kasus pengadaan helikopter AW-101 tahun 2015-2017 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam kasus korupsi heli AW-101 itu, Puspom TNI mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari pihak militer yang diduga terlibat. Sementara di lain sisi, KPK telah memproses hukum tersangka sipil dalam kasus ini yakni bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Irfan dalam kasus itu.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” kata Arsul kepada wartawan, dikutip Minggu (30/7/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Selain Henri dan Arif Budi, KPK juga menetapkan tiga orang swasta, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

Penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK kini menimbulkan polemik. TNI menilai tiap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan pidana mesti diproses dengan aturan militer.

Arsul Sani meminta agar polemik tersebut tidak diperpanjang lagi, mengingat KPK dan TNI telah menggelar pertemuan membahas kasus dimaksud.

“Kami di DPR dan terlebih lagi masyarakat ingin melihat proses hukum yang benar secara prosedural dan akuntabel dari sisi materi kasus tindak pidana korupsinya serta ada aspek transparan untuk dinilai bersama termasuk oleh publik,” ujar Arsul.

Arsul Sani juga meminta agar polemik KPK meminta maaf terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas tidak diperpanjang. Dia mendorong KPK maupun TNI untuk fokus bekerja sama mengungkap dugaan suap dimaksud.

“Soal meminta maaf dan pengakuan khilafnya menurut Komisi III tidak perlu menjadi polemik yang diperpanjang terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini,” ungkap Arsul.

Sebagai info, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sempat menyebut bahwa tim penyelidik KPK khilaf dalam menindak anggota TNI aktif terkait penanganan kasus di Basarnas. Dia pun sempat menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dari internalnya tersebut.

“Selanjutnya baik KPK maupun POM TNI fokus pada proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses hukum terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” tutur Arsul.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BasarnasDPR RIKPKTNI
Previous Post

Keluarga Duga Bripda Ignatius Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Next Post

Pakar Hukum: Anggota TNI Korupsi Diadili di Pengadilan Tipikor

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsma Agung Handoko seusai melakukan audiensi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. /Ist

Pakar Hukum: Anggota TNI Korupsi Diadili di Pengadilan Tipikor

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive