• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Akui Khilaf, Pimpinan KPK Minta Maaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka

by Ruang Politik
in Nasional
424 18
0
Kabar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/8/2022)/Ist.

Kabar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/8/2022)/Ist.

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui jajarannya melakukan kekhilafan ketika menangani kasus hukum yang melibatkan unsur TNI. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan prajurit sejatinya diproses hukum oleh pihak TNI.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK menetapkan dua prajurit TNI tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Adapun penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT).

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui jajarannya melakukan kekhilafan ketika menangani kasus hukum yang melibatkan unsur TNI. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan prajurit sejatinya diproses hukum oleh pihak TNI.

“Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Johanis Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip RuPol.

Johanis menjelaskan berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada prajurit TNI yang terjerat masalah hukum, maka perkaranya ditangani peradilan militer. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan hukum peradilan militer.

“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ucap Johanis.

Johanis menyatakan untuk ke depannya KPK akan belajar dari kesalahan prosedur seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima. Dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” tuturnya.

Selanjutnya penanganan proses hukum Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bakal dilakukan secara koneksitas.

Akan tetapi, Johanis menyebut bukan tidak mungkin kalau penanganan kasus ini akan dilakukan sendiri oleh Puspom TNI.

“Penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI,” kata Johanis.

Johanis menambahkan, KPK akan menjalin kerjasama yang baik dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum juga tentunya termasuk TNI,” ucapnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BasarnasKPKTNI
Previous Post

Erdogan Titip Pesan untuk Jokowi Lewat Polwan yang Jadi Lulusan Terbaik di Akademi Kepolisian Turki

Next Post

Suhu Terpanas di Dunia Terjadi pada Juli 2023

Ruang Politik

Next Post
Musim Panas Ekstrem di Eropa Selatan/Ilustrasi

Suhu Terpanas di Dunia Terjadi pada Juli 2023

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

4 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

5 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive