• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Apa Saja…?

by Ruang Politik
in RuangIlmu
440 4
0
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

RUANGPOLITIK.COM —Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi serentak pada 2024 mendatang. Terdapat dua gelaran pemilihan pada edisi kali yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, DPD. Pada Pilkada digelar untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya masing-masing.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah pembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

1. KPU
KPU merupakan lembaga lenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Lembaga KPU memiliki jumlah anggota 7 orang.

Berikut anggota KPU RI Periode 2022-2027:
Hasyim Asy’ari (Ketua KPU RI), Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddn, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.

Tugas dan wewenang KPU
KPU mempunyai tugas dalam pelaksanaan Pemilu, tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas KPU antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, menyusul peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.

KPU mempuunyai kewenangan pula, tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang 7 tahun 2017, di antaranya menetapkan peserta pemilu, membentuk KPU provinsi, kabupaten/kota, PPLN serta menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Lembaga penyelenggara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang. Berikut anggota KPU RI periode 2022-2027: Rahmat Bagja (ketua), Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP adalah lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota.Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Lembaga ini terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BawasluKPKKPUPemilu 2024
Previous Post

Pembangunan Stasiun KRL di JIS Alami Beberapa Kendala, Solusinya…?

Next Post

JIS Perlu Banyak Renovasi, DPRD DKI Jakarta: Ini Buktinya…

Ruang Politik

Next Post
Menpora Dito Ariotedjo saat meninjau Stadion Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara pada Selasa, 4 Juli 2023. /Antara

JIS Perlu Banyak Renovasi, DPRD DKI Jakarta: Ini Buktinya...

Recommended

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

15 jam ago
Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

1 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 minggu ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive