• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Kampung di Tulang Bawang Konsumsi Sabu Viral di Media Sosial

by Ruang Politik
in Daerah
432 13
0
kepala kampung (Kakam) di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi viral di media sosial TikTok saat diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu/Ist

kepala kampung (Kakam) di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi viral di media sosial TikTok saat diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah video oknum Kakam mengkonsumsi sabu-sabu tersebut viral, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang segera melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap oknum Kakam tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Seorang kepala kampung (Kakam) di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi viral di media sosial TikTok saat diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya.

Setelah video tersebut menjadi viral, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap kepala desa tersebut.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Dalam video berdurasi 15 detik yang viral di media sosial TikTok, seorang oknum Kakam di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial OI (50 tahun), terlihat sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama seorang rekannya.

Setelah video oknum Kakam mengkonsumsi sabu-sabu tersebut viral, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang segera melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap oknum Kakam tersebut.

Dari hasil tes urine, oknum Kakam tersebut negatif mengandung narkoba. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa orang dalam video yang viral tersebut adalah OI. Pengambilan video terjadi pada tahun 2013 menggunakan kamera ponsel. Orang yang merekam video tersebut adalah rekannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap OI, video yang beredar di TikTok tersebut memang benar Kakam berinisial OI, dan hal tersebut juga diakui oleh yang bersangkutan.

“Kakam berinisial OI mengakui bahwa orang yang berada di video tersebut adalah dirinya,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023).

AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan bahwa karena hasil tes urine terhadap Kakam berinisial O menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan narkotika di rumahnya saat dilakukan penggeledahan, maka Kakam tersebut langsung diberikan arahan secara khusus.

“Arahan yang diberikan kepada Kakam berinisial OI agar tidak mengulangi lagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang pernah dilakukannya pada tahun 2013,” jelas AKP Aris Satrio Sujatmiko.

Polisi melakukan penyergapan saat pelaku sedang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seorang pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 1 gram yang disimpan di saku celana.

Pelaku yang berusia 39 tahun ini tidak memberikan perlawanan dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulang Bawang. “Baru dua hari ini pak,” kata SU.

Menurut SU, dirinya terpaksa dan nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. “Uang untuk beli rokok dan jajan anak-anak pak,” ucap SU.

Pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kepala KampungLampung
Previous Post

Polisi: Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi Libatkan Jaringan Internasional

Next Post

Panji Gumilang Akan Memenuhi Panggilan MUI dan Pemprov Jabar ke Gedung Sate

Ruang Politik

Next Post
Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof. Drs. H. Firdaus Syam/Ist

Panji Gumilang Akan Memenuhi Panggilan MUI dan Pemprov Jabar ke Gedung Sate

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

2 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive