BANDUNG, Rupol – Sengketa terkait aset PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) kembali bergulir di jalur hukum. Persoalan tersebut bermula dari penjualan dan pembongkaran sejumlah aset perusahaan yang disebut berkaitan dengan upaya pembayaran hak 1.510 mantan karyawan berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa Hukum PT MSJ, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan persoalan bermula setelah perusahaan berhenti beroperasi pada 2018. Dua tahun kemudian, sebanyak 1.510 mantan karyawan memperoleh putusan PHI yang mewajibkan PT MSJ membayar hak pesangon dengan total sekitar Rp79,7 miliar.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sita persamaan terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk mesin dan peralatan pabrik. Namun, menurut Hartono, proses lelang melalui pengadilan tidak mendapatkan pembeli.
Persoalan muncul ketika pihaknya mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang diduga dibuat antara oknum PUK SPSI dengan pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sejumlah mesin serta peralatan pabrik.
“Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar. Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia,” kata Hartono.
PT MSJ kemudian menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkutan serta penjualan aset, termasuk penggunaan dan pembagian hasil penjualan kepada para mantan pekerja.
Menurut Hartono, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sekitar 340 mantan pekerja telah menerima pembayaran masing-masing sekitar Rp18 juta. Nilai tersebut, kata dia, masih jauh dari hak yang tercantum dalam putusan PHI.
“Berdasarkan putusan PHI, hak pesangon masing-masing pekerja berada di kisaran Rp48 juta hingga Rp58 juta, tergantung masa kerja,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, PT MSJ mengajukan sejumlah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Salah satu perkara berkaitan dengan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek hak tanggungan, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan penjualan aset perusahaan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Hartono mengatakan perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat banding. Dalam salah satu perkara, putusan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan kemudian dibatalkan pada tingkat banding dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
“Untuk perkara tersebut, kami masih mempertimbangkan upaya hukum kasasi,” kata Hartono.
Direktur PT MSJ, Vashdev Dhalamal, berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, persoalan aset perusahaan perlu diuji berdasarkan bukti dan fakta di pengadilan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk mantan karyawan.
Sementara itu, PT MSJ juga tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan salah satu kreditur dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar.
PT MSJ mengakui adanya kewajiban tersebut. Namun, perusahaan menyatakan telah berhenti beroperasi sejak 2018 sehingga penyelesaian kewajiban membutuhkan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Proses hukum terkait sengketa aset maupun PKPU saat ini masih berjalan. PT MSJ menyatakan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.