Dalam Keppres tersebut, Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Pemberhentian tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, pemberhentian Jhonny G. Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan tentang penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres itu sebagaimana dikutip RuPol, Minggu, 20 Mei 2023.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres tersebut.
“Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Keppres.
Kejagung Tahan Johnny G Plate
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
“Kita lakukan pemeriksaan 7 orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara 6 orang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan, pihaknya telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Diketahui, Sekjen Partai NasDem tersebut telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ujar Kuntadi.
Diketahui, dalam kasus ini Johnny merupakan tersangka keenam. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)