Bila memang ada intervensi politik, Ujang menilai, bisa jadi penahanan Johnny G Plate berkaitan erat dengan usaha-usaha untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres atau melemahkan Partai Nasdem agar tidak terlalu kencang mengusung Anies.
RUANGPOLITIK.COM —Ditahannya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum.
Akan tetapi, tidak bisa dihindari proses hukum itu terjadi di tengah tahun politik dimana elit-elit politik sudah mulai melakukan berbagai manuver.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai, penetapan status tersangka dan penahanan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung bisa jadi murni proses penegakkan hukum dan patut diapresiasi.
“Tapi, tidak bisa dihindari muncul persepsi publik yang menganggap proses tersebut ada intervensi politiknya. Oleh karena itu, harus dilihat ke depan, apakah ini murni penegakkan hukum ataukah ada intervensi politik,” katanya pada Kamis, 18 Mei 2023.
Bila memang ada intervensi politik, Ujang menilai, bisa jadi penahanan Johnny G Plate berkaitan erat dengan usaha-usaha untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres atau melemahkan Partai Nasdem agar tidak terlalu kencang mengusung Anies.
Terkait hal ini, Ujang menilai, pada akhirnya akan tergantung kepada kekuatan Nasdem.
“Kalau Nasdem kuat, terus bergerak, gaspol saja mendukung Anies. Tapi, kalau tidak kuat, kelihatannya Nasdem akan berpikir ulang terkait pencapresan Anies,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD sudah menyadari bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate terjadi di tengah tahun politik. Namun demikian, ia menilai, upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga sebuah keharusan hukum.
Kasus korupsi BTS dikatakannya sudah cukup lama digarap Kejagung dengan hati-hati. “Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” katanya.
Mahfud menambahkan, Kejagung tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka bila tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, bila minimal dua alat bukti yang cukup kuat sudah terpenuhi, akan tetapi proses penegakkan hukum ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, hal tersebut akan bertentangan dengan hukum. Jadi, bila syarat alat bukti itu terpenuhi, status hukum memang sudah seharusnya ditingkatkan.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)