Adapun sidang AG terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David digelar secara tertutup sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
RUANGPOLITIK.COM —Penasihat hukum Cristalino David Ozora, Dendy Zuhairil Finsa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan berencana.
Hal tersebut disampaikan Dendy usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Ia turut hadir dalam persidangan itu.
“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut. Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ujar Dendy.
Melihat tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Dendy menilai persidangan kasus penganiayaan berencana AG sudah berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan tidak bisa membeberkan mengenai tanggapan jaksa dalam persidangan. Namun, pokok sidang tersebut, kata dia, jaksa membantah nota keberatan AG dan tetap pada dakwaannya.
“Soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka akan membantah dari beberapa poin keberatan pada dakwaannya,” kata Mangatta.
Adapun sidang AG terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David digelar secara tertutup sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.
Polisi telah meningkatkan status AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)