• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Tak Gugurkan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pakar: Putusan Bawaslu

by Ruang Politik
in Nasional
441 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Herdiansyah, putusan Bawaslu tak bisa menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar tahapan pemilu 2024 ditunda. Dua putusan itu sama-sama menindaklanjuti amar gugatan Prima usai dinyatakan tak lolos seleksi oleh KPU

RUANGPOLITIK.COM—Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah terkait proses verifikasi Partai Prima tak bisa menggugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebelumnya.

Bawaslu dalam amar putusannya menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Menurut Herdiansyah, putusan Bawaslu tak bisa menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar tahapan pemilu 2024 ditunda. Dua putusan itu sama-sama menindaklanjuti amar gugatan Prima usai dinyatakan tak lolos seleksi oleh KPU.

“Putusan Bawaslu itu tidak menggugurkan putusan PN Jakpus,” kata pria yang akrab disapa Castro itu kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Castro menerangkan bahwa putusan Bawaslu berbeda ruang dengan putusan PN Jakpus. Putusan Bawaslu menyangkut soal administrasi pemilu, sedangkan PN Jakpus soal masalah perdata.

Menurut dia, objek pelanggaran pemilu menyangkut administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan. Objek tersebut tidak terkait dengan putusan PN Jakpus.

“Satu di ruang pelanggaran administratif pemilu, satu lainnya sengketa perdata,” kata Castro.

“Terlepas dari itu, putusan bawaslu ini memberikan ruang pemulihan hak2 politik warga negara, dalam hal partai prima. Itu yang patut diapresiasi,” imbuhnya.

Selain menyatakan KPU bersalah, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKPUPemilu 2024Tunda Pemilu
Previous Post

Pemerintah Dorong Kemajuan Hak-hak Perempuan dalam Pertemuan OKI

Next Post

Wiranto Belum Gabung PAN, Kuasa Hukum Sebut Ditunda

Ruang Politik

Next Post
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto/AP

Wiranto Belum Gabung PAN, Kuasa Hukum Sebut Ditunda

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

13 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive