• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Tak Gugurkan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pakar: Putusan Bawaslu

by Ruang Politik
in Nasional
441 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Herdiansyah, putusan Bawaslu tak bisa menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar tahapan pemilu 2024 ditunda. Dua putusan itu sama-sama menindaklanjuti amar gugatan Prima usai dinyatakan tak lolos seleksi oleh KPU

RUANGPOLITIK.COM—Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah terkait proses verifikasi Partai Prima tak bisa menggugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebelumnya.

Bawaslu dalam amar putusannya menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Menurut Herdiansyah, putusan Bawaslu tak bisa menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar tahapan pemilu 2024 ditunda. Dua putusan itu sama-sama menindaklanjuti amar gugatan Prima usai dinyatakan tak lolos seleksi oleh KPU.

“Putusan Bawaslu itu tidak menggugurkan putusan PN Jakpus,” kata pria yang akrab disapa Castro itu kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Castro menerangkan bahwa putusan Bawaslu berbeda ruang dengan putusan PN Jakpus. Putusan Bawaslu menyangkut soal administrasi pemilu, sedangkan PN Jakpus soal masalah perdata.

Menurut dia, objek pelanggaran pemilu menyangkut administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan. Objek tersebut tidak terkait dengan putusan PN Jakpus.

“Satu di ruang pelanggaran administratif pemilu, satu lainnya sengketa perdata,” kata Castro.

“Terlepas dari itu, putusan bawaslu ini memberikan ruang pemulihan hak2 politik warga negara, dalam hal partai prima. Itu yang patut diapresiasi,” imbuhnya.

Selain menyatakan KPU bersalah, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKPUPemilu 2024Tunda Pemilu
Previous Post

Pemerintah Dorong Kemajuan Hak-hak Perempuan dalam Pertemuan OKI

Next Post

Wiranto Belum Gabung PAN, Kuasa Hukum Sebut Ditunda

Ruang Politik

Next Post
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto/AP

Wiranto Belum Gabung PAN, Kuasa Hukum Sebut Ditunda

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

4 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

4 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive