• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Wajib Tau, Tahapan dan Lama Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

by Rupol
in RuangIlmu
474 10
0
518
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak, harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Berikut tahapan persidangan pidana di pengadilan negeri.

Tahapan persidangan perkara pidana di pengadilan negeri

Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.

Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:

– Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;

– Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);

– Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi);

– Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik;

– Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);

– Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;

– Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa;

– Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;

– Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;

– Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi);

– Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum);

– Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Lama proses persidangan

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.

Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:

Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan);

Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir;

Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

Referensi:

Sugianto. 2018. Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Editor: Syafri Ario, S. Hum

Tags: Tahapan dan Lama Persidangan Pidana di Pengadilan NegeriWajib Tau
Previous Post

PPP Sebut Hubungan NasDem dan PDIP Masih Harmonis

Next Post

Kemenkes: Laporan Keracunan Nitrogen Cair Akibat Konsumsi Ciki Ngebul Capai 10 Kasus

Rupol

Next Post
Ilustrasi makanan bernitrogen cair. Kasus keracunan ciki ngebul atau cikbul meningkat. /YouTubecom

Kemenkes: Laporan Keracunan Nitrogen Cair Akibat Konsumsi Ciki Ngebul Capai 10 Kasus

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

4 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive