Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

PPKM Dicabut, Bagaimana Peraturan Naik Pesawat? Ini Ketentuannya…

by Rupol
in RuangIlmu
470 5
0
508
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

DEngan dicabutnya PPKM oleh Presiden, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akhirnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian PPKM.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.

“Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan,” tulis Inmendagri.

Lantas bagaimana dengan syarat menggunakan pesawat?

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap pergerakan penumpang pesawat walaupun PPKM telah resmi dicabut.

Ia menyebutkan, selama pengetatan dan pengawasan terhadap penumpang penerbangan di Bandara Soetta akan dilakukan sesuai aturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19.

Dimana, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara penerbangan terbesar di Indonesia itu tentang pengetatan prokes.

“Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi COVID-19 varian baru,” tuturnya.

Selain itu, saat kedatangan penumpang di terminal penerbangan petugas kesehatan bandara akan melakukan scanning untuk deteksi dini ditemukanya virus varian baru tersebut.

“Nanti juga bila diketahui adanya gejala pihaknya akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab,” imbau dia.

Berikut merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023

Usia 18 tahun ke atas

– PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas

– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

– PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun 

– PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

– PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Petasan Meledak di Tangan Wabup Kaur, Jarinya Nyaris Putus dan Terbakar

Next Post

Mantan Kabareskrim: Sambo Sedang Ulur Waktu Untuk Bebas, Hakim Bisa Terkecoh

Rupol

Next Post
Mantan Kabareskrim: Sambo Sedang Ulur Waktu Untuk Bebas, Hakim Bisa Terkecoh

Mantan Kabareskrim: Sambo Sedang Ulur Waktu Untuk Bebas, Hakim Bisa Terkecoh

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

4 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

4 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election