• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Mantan Kabareskrim: Sambo Sedang Ulur Waktu Untuk Bebas, Hakim Bisa Terkecoh

by Rupol
in Kilas Update
445 14
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Berbelitnya sidang Ferdy Sambo dikritik oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Bahkan ia menyebut, hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs telah terpancing kubu para terdakwa agar bisa segera bebas pada 9 Januari 2023 mendatang.

Susno Duadji beralasan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo telah memainkan waktu dengan mengulur masa persidangan hingga berjilid-jilid sampai batas penahanan maksimal dalam 90 hari.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

“Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis,” kata Susno dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).

Padahal, proses persidangan dalam kasus Sambo Cs masih cukup panjang. Sehingga, Susno meminta para hakim tidak terpengaruh kubu Sambo Cs yang mencoba mengulur waktu dalam masa persidangan.

“Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing,” ucap dia.

Padahal, kata Susno, kasus yang menjerat Mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) ini merupakan kasus yang sangat mudah dan begitu gampang dibuktikan.

“Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan,” kata Susno.

Bahkan, seharusnya kasus pembunuhan berencana ini ditangani oleh Polsek saja tidak perlu untuk Kapolri ikut turun gunung.

“Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa,” cetus Susno.

Menurut dia, dari sejumlah alat bukti yang telah ditemukan, seharusnya hakim sudah bisa menyimpulkan apakah kasus ini pembunuhan berencana atau bukan.

Dari pemaparannya, fakta yang bisa dijadikan bukti adalah meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah mengakui menembak Brigadir J.

“Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti.

Selain itu, bukti Sambo melakukan penembakkan juga sangat mudah dibuktikan. Karena Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru. Tapi hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.

“Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua,” jelas dia.

Selain itu, Susno mengungkap, kasus Sambo memenuhi unsur kesengajaan. Hal itu terbukti saat Sambo memberi senjata ke Bharada E.

“Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

PPKM Dicabut, Bagaimana Peraturan Naik Pesawat? Ini Ketentuannya…

Next Post

Kritikan Politisi Gerindra, Dasco: Sandi Bukan Menteri Dari Gerindra Tapi Profesional

Rupol

Next Post
Kritikan Politisi Gerindra, Dasco: Sandi Bukan Menteri Dari Gerindra Tapi Profesional

Kritikan Politisi Gerindra, Dasco: Sandi Bukan Menteri Dari Gerindra Tapi Profesional

Recommended

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

5 jam ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 hari ago

Trending

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

4 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive