Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Parpol Hanya Boleh Kampanye 28 November 2023

by Rupol
in Nasional
431 28
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan 17 partai politik peserta pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye atau hal-hal yang menggunakan atribut partai untuk menggerakkan mobilisasi massa.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

“Walaupun sudah ada peserta pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).

“UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menyampaikan parpol baru bisa berkampanye mulai 28 November 2023.

“Peserta pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” ucap Idham, Kamis (15/5).

Idham berkata kampanye yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu. Pasal itu menyebut kegiatan disebut kampanye jika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.

“Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” ujarnya.

KPU menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut bagi parpol tersebut. Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Komisaris PT Pelni Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan di Twitter

Next Post

Pemerintah Salurkan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Rupol

Next Post
Presiden Joko Widodo ungkap rahasia soal proses elektrifikasi yang dilakukan seluruh dunia di saat ini/Ist

Pemerintah Salurkan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Recommended

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

10 jam ago
Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

1 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election