• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Parpol Hanya Boleh Kampanye 28 November 2023

by Rupol
in Nasional
432 27
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan 17 partai politik peserta pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye atau hal-hal yang menggunakan atribut partai untuk menggerakkan mobilisasi massa.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Walaupun sudah ada peserta pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).

“UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menyampaikan parpol baru bisa berkampanye mulai 28 November 2023.

“Peserta pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” ucap Idham, Kamis (15/5).

Idham berkata kampanye yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu. Pasal itu menyebut kegiatan disebut kampanye jika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.

“Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” ujarnya.

KPU menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut bagi parpol tersebut. Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Komisaris PT Pelni Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan di Twitter

Next Post

Pemerintah Salurkan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Rupol

Next Post
Presiden Joko Widodo ungkap rahasia soal proses elektrifikasi yang dilakukan seluruh dunia di saat ini/Ist

Pemerintah Salurkan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

5 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

7 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive